Perbankan syariah merupakan suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum Islam. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Sayangnya,
perkembangan bisnis perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di
Indonesia. Hal itu karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan
syariah tersebut, antara lain:
Pertama,
ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini
dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan
bisnisnya sesuai prinsip syariah. Standardisasi ini diperlukan dengan alasan
industri perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional.
Kedua,
tingkat pemahaman tentang produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit
masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan
istilah-istilah di perbankan syariah.
Ketiga,
industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah yang
terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah
yang berkompeten.
Selain
itu, masalah keempat masih banyaknya anggapan bahwa bank syariah hanya untuk
yang beragama muslim. Padahal produk bank syariah tidak hanya diperuntukkan
bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim.
Kondisi
perbankan syariah kurang diminati oleh masyarakat Indonesia, diperlukan kerja
keras untuk merubah pemahaman tentang perbankan syariah yang sebenarnya
sangat menguntungkan.
0 komentar:
Posting Komentar