Sabtu, 27 Oktober 2012

Kurangnya Minat Masyarakat Indonesia Terhadap Perbankan Syariah



  

    Perbankan syariah merupakan suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya sesuai dengan hukum Islam. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram).
Sayangnya, perkembangan bisnis perbankan syariah masih belum bisa berkembang pesat di Indonesia. Hal itu karena masih ada persoalan yang menghambat bisnis perbankan syariah tersebut, antara lain:
Pertama, ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama ini masih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah. Standardisasi ini diperlukan dengan alasan industri perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional.
Kedua, tingkat pemahaman tentang produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah.
Ketiga, industri perbankan syariah adalah sumber daya manusia (SDM). Masalah yang terjadi adalah pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten.
Selain itu, masalah keempat masih banyaknya anggapan bahwa bank syariah hanya untuk yang beragama muslim. Padahal produk bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim.
Kondisi perbankan syariah kurang diminati oleh masyarakat Indonesia, diperlukan kerja keras untuk merubah pemahaman tentang perbankan syariah  yang sebenarnya sangat menguntungkan.

0 komentar:

Posting Komentar