Jumat, 16 November 2012

LPS Koperasi untuk Proteksi Nasabah




SOLO - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan, Undang-Undang (UU) Koperasi nomor 17 tahun 2012 yang baru saja disahkan merupakan pemberian amanat adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi.

“Keberadaan LPS Koperasi itu bertujuan untuk memberi proteksi atau perlindungan bagi nasabah koperasi,” jelas Menkop Syarief Hasan kepada wartawan, menjelang tampil sebagai pembicara pada kuliah umum Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Senin (12/11/2012).

Dengan adanya  perlindungan bagi nasabah, kata Menkop, sekarang ini koperasi simpan pinjam hanya berlaku dari anggota dan untuk anggota. Sehingga tidak boleh digunakan nasabah di luar anggota koperasi.

“Perlindungan itu merupakan salah satu substansi dari UU Koperasi yang baru. Sehingga kami mulai mensosialisasikan UU tersebut,” ujarnya.

 Pada UU Koperasi tersebut, menurut Syarief Hasan, diatur pula pengembangan koperasi untuk melebarkan unit usaha. Namun dalam pengembangan unit koperasi, bisa dilakukan dengan catatan asal sudah disetujui oleh semua anggota koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan musti diajukan pula kepada Kementerian Keuangan.

Sementara itu, terkait sosialisasi UU Koperasi nomor 17 tahun 2012, Syarief Hasan mengemukakan, pada tahap sosialisasi ini Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng UNS untuk pertama melaksanakan sosialisasi.

“Selanjutnya kami juga akan menggandeng perguruan tinggi dan lembaga lain untuk sosialisasi UU yang baru ini,” jelasnya.


Sumber : okezone.com - Senin, 12 November 2012 19:43 wib


Analisis :
Saya setuju dengan dibuatnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  oleh pemerintah  untuk menjamin keamanan anggota KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang menyimpan dananya di koperasi. Sebab, selama ini koperasi tidak memiliki LPS sehingga bila terjadi penyimpanan dana simpanan anggota oleh manajemennya, anggota tidak bisa berbuat apa-apa.

0 komentar:

Posting Komentar