SOLO - Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan mengatakan, Undang-Undang (UU) Koperasi
nomor 17 tahun 2012 yang baru saja disahkan merupakan pemberian amanat adanya
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) koperasi.
“Keberadaan LPS Koperasi itu bertujuan untuk memberi proteksi atau perlindungan bagi nasabah koperasi,” jelas Menkop Syarief Hasan kepada wartawan, menjelang tampil sebagai pembicara pada kuliah umum Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Senin (12/11/2012).
Dengan adanya perlindungan bagi nasabah, kata Menkop, sekarang ini koperasi simpan pinjam hanya berlaku dari anggota dan untuk anggota. Sehingga tidak boleh digunakan nasabah di luar anggota koperasi.
“Perlindungan itu merupakan salah satu substansi dari UU Koperasi yang baru. Sehingga kami mulai mensosialisasikan UU tersebut,” ujarnya.
Pada UU Koperasi tersebut, menurut Syarief Hasan, diatur pula pengembangan koperasi untuk melebarkan unit usaha. Namun dalam pengembangan unit koperasi, bisa dilakukan dengan catatan asal sudah disetujui oleh semua anggota koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan musti diajukan pula kepada Kementerian Keuangan.
Sementara itu, terkait sosialisasi UU Koperasi nomor 17 tahun 2012, Syarief Hasan mengemukakan, pada tahap sosialisasi ini Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng UNS untuk pertama melaksanakan sosialisasi.
“Selanjutnya kami juga akan menggandeng perguruan tinggi dan lembaga lain untuk sosialisasi UU yang baru ini,” jelasnya.
“Keberadaan LPS Koperasi itu bertujuan untuk memberi proteksi atau perlindungan bagi nasabah koperasi,” jelas Menkop Syarief Hasan kepada wartawan, menjelang tampil sebagai pembicara pada kuliah umum Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Senin (12/11/2012).
Dengan adanya perlindungan bagi nasabah, kata Menkop, sekarang ini koperasi simpan pinjam hanya berlaku dari anggota dan untuk anggota. Sehingga tidak boleh digunakan nasabah di luar anggota koperasi.
“Perlindungan itu merupakan salah satu substansi dari UU Koperasi yang baru. Sehingga kami mulai mensosialisasikan UU tersebut,” ujarnya.
Pada UU Koperasi tersebut, menurut Syarief Hasan, diatur pula pengembangan koperasi untuk melebarkan unit usaha. Namun dalam pengembangan unit koperasi, bisa dilakukan dengan catatan asal sudah disetujui oleh semua anggota koperasi melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan musti diajukan pula kepada Kementerian Keuangan.
Sementara itu, terkait sosialisasi UU Koperasi nomor 17 tahun 2012, Syarief Hasan mengemukakan, pada tahap sosialisasi ini Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng UNS untuk pertama melaksanakan sosialisasi.
“Selanjutnya kami juga akan menggandeng perguruan tinggi dan lembaga lain untuk sosialisasi UU yang baru ini,” jelasnya.
Sumber : okezone.com - Senin, 12 November 2012 19:43 wib
Analisis :
Saya setuju dengan dibuatnya Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) oleh pemerintah untuk menjamin keamanan anggota KSP (Koperasi
Simpan Pinjam) yang menyimpan dananya di koperasi. Sebab, selama ini koperasi
tidak memiliki LPS sehingga bila terjadi penyimpanan dana simpanan anggota oleh
manajemennya, anggota tidak bisa berbuat apa-apa.
0 komentar:
Posting Komentar