JAKARTA. Daerah-daerah perbatasan atau di luar Jawa
seringkali menghadapi kekosongan bahan pokok akibat infrastruktur yang belum
memadai. Diperlukan regulasi khusus dari pemerintah untuk mengisi kekosongan
produk, khususnya gula dan kebutuhan pokok lainnya.
Wakil Ketua Umum Koordinator Wilayah Tengah Kadin, Endang Kesumayadi berharap pemerintah bisa jeli dan bersedia memberikan perlakuan khusus, karena aturan yang diberlakukan pusat pada kenyataannya tidak bisa diterapkan di kawasan perbatasan.
Kadin Indonesia juga bekerjasama dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah melakukan kajian dan kunjungan ke berbagai kawasan perbatasan Indonesia selama hampir 2 tahun.
Kawasan perbatasan tersebut seperti Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Aceh, Riau, Batam.
Endang mengatakan bahwa kondisi riil di lapangan terlihat bahwa kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan Republik Indonesia sangat memprihatinkan.
"Jika menunggu pasokan dari pusat, harga kebutuhan pokok lebih tinggi jika dibandingkan dari Malaysia," ujar Endang.
Endang mencotohkan, karena transportasi dan komunikasi yang tidak menentu, masyarakat pada kawasan Sulawesi Utara harus menunggu pasokan 4 bulan sekali.
Sementara untuk wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, penduduknya harus pergi ke Malaysia jika ingin mendapatkan barang-barang murah.
"Jangankan sejahtera, makan 3 kali sehari juga blm terjamin. Persoalan ini jadi tanggung jawab bersama," kata Endang.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan nilai perdagangan lintas batas dengan menggunakan pas lintas batas anter Indonesia-Malaysia nilainya masih kecil. Selain kecil juga belum memenuhi kebutuhan masyarakat kawasan perbatasan sehingga perlu ditingkatkan lagi.
"Pemerintah bisa mempertimbangkan adanya dispensasi impor khusus bagi bahan makanan pokok yang diperlukan di wilayah perbatasan untuk dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat setempat," kata Natsir.
Wakil Ketua Umum Koordinator Wilayah Tengah Kadin, Endang Kesumayadi berharap pemerintah bisa jeli dan bersedia memberikan perlakuan khusus, karena aturan yang diberlakukan pusat pada kenyataannya tidak bisa diterapkan di kawasan perbatasan.
Kadin Indonesia juga bekerjasama dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah melakukan kajian dan kunjungan ke berbagai kawasan perbatasan Indonesia selama hampir 2 tahun.
Kawasan perbatasan tersebut seperti Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Aceh, Riau, Batam.
Endang mengatakan bahwa kondisi riil di lapangan terlihat bahwa kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan Republik Indonesia sangat memprihatinkan.
"Jika menunggu pasokan dari pusat, harga kebutuhan pokok lebih tinggi jika dibandingkan dari Malaysia," ujar Endang.
Endang mencotohkan, karena transportasi dan komunikasi yang tidak menentu, masyarakat pada kawasan Sulawesi Utara harus menunggu pasokan 4 bulan sekali.
Sementara untuk wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur, penduduknya harus pergi ke Malaysia jika ingin mendapatkan barang-barang murah.
"Jangankan sejahtera, makan 3 kali sehari juga blm terjamin. Persoalan ini jadi tanggung jawab bersama," kata Endang.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan nilai perdagangan lintas batas dengan menggunakan pas lintas batas anter Indonesia-Malaysia nilainya masih kecil. Selain kecil juga belum memenuhi kebutuhan masyarakat kawasan perbatasan sehingga perlu ditingkatkan lagi.
"Pemerintah bisa mempertimbangkan adanya dispensasi impor khusus bagi bahan makanan pokok yang diperlukan di wilayah perbatasan untuk dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat setempat," kata Natsir.
Sumber : liputan6.com - 08/11/2012 16:19
Analisis :
Menurut saya, perlu ada perhatian khusus dari
pemerintah agar kegiatan perdagangan di wilayah perbatasan tidak terus menerus
bergantung pada pasokan dari negara tetangga. Nilai perdagangan yang terjadi di kawasan
perbatasan belum bisa memenuhi kebutuhan
masyarakat sehingga perlu ditingkatkan lagi. Untuk itu, pemerintah bisa mempertimbangkan adanya dispensasi impor
khususnya bagi bahan makanan pokok yang diperlukan di wilayah perbatasan untuk
dikonsumsi sehari-hari masyarakat setempat, sebab importasi khusus bagi kawasan
perbatasan akan memberikan tambahan pemasukan pajak bagi negara. Hal itu diberlakukan
agar tata niaga di bidang ekspor dan impor serta masyarakat dapat meningkatkan
kesejahteraan dari pelaksanaan perdagangan.
0 komentar:
Posting Komentar